PENDAHULUAN
A.
LATAR
BEELAKANG
Setiap ada pembicaraan tentang
agama dan perempuan selalu tersirat semacam dugaan, bahwa agama memiliki
keterkaitan erat dengan ketidakadilan gender. Agama apapun, termasuk Islam
seolah menjadi pembenar sekaligus pembiar terhadap setiap tindakan yang “tidak
elok” terhadap kelompok sosial yang lemah, seperti perempuan.
Perempuan dalam perspektif
pemikiran agama menjadi kajian yang cukup menarik para ilmuwan terutama dalam
bidang pemikiran Islam. Tema ini bukan saja mengharuskan telaah yang bersifat
keagamaan, tetapi juga perlu dikaji dengan suatu perbandingan yang bersifat
komprehensif. Kecenderungan untuk membicarakan masalah ini, merupakan sebuah
fenomena yang berkembang dalam masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan
merupakan isu penting yang marak pada dewasa ini, selain mengandung aspek
sosiologis, juga sarat dengan aspek ideologis. Fenomena kekerasan dalam
kehidupan sehari-hari sering terjadi pada sektor domestik atau urusan rumah
tangga, juga terjadi di sektor publik atau lingkungan kerja, mulai dari
kekerasan secara fisik sampai pada sangsi sosial atau psikologis. Timbulnya kekerasan
terhadap perempuan berkaitan dengan ideologi kultural atau tata nilai yang
berlaku, jenis struktur masyarakat dan pola relasional antara laki dan
perempuan. Kejadiannya muncul di berbagai komunitas mulai dari sesederhana
apapun sampai pada masyarakat kompleks yang modern.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah
yang di namakan agama dan perempuan?
2.
Bagaimana
penjelasan agama terhadap perempuan?
3.
Apa
penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam agama?
C. TUJUAN
PEMBAHASAN
1.
Memahami
pengertian agama dan perempuan
2.
Memahami
keterkaitan agama dengan perempuan
3.
Memahami
apa saja penyebab terjadi kekerasan perempuan dalam agama
A.
PEMBAHSAN
1.
Pengertian
agama dan perempuan
·
Agama
Banyak ahli yang mengatakan bahwa agama berasalah
dari bahasa sansakersta, yaitu “a” yang berarti tidak dan “gama” yang berarti
kacau. Maka agama berarti tidak kacau (teratur). Dengan demikian agama adalah
peraturan, yaitu peraturan yang mengatur manusia, maupun mengenai sesuatu yang
ghaib, mengenai budi pekerti dan pergaulan hidup bersama.[1]
Menurut Goode dalam buku Bryan S. Turner
secara umum, perdebatan tentang definisi afama bisa dilihat dari berbagai sisi
dasar konseptual. Misalnya, ada perbedaan mendasar antara perspektif reduksionis dengan nom-reduksionis.
Perspektif yang pertama cenderung
melihat agama sebagai epifenomena, sebuah refleksi atau ekpresi dari
sisi yang lebih dasariah dan permanen
yang ada dalam prilaku individu dan masyarakat manusia. Penulis-penulis semacam
Pareto, Lenin, Freud dan Engels
memnadang agama sebagai produk atau refleksi mental dari kepentingan ekonomi, kebutuhan biologis atau
pengalaman ketertindasan kelas.
Implikasi pandangan reduksionis ini adalah kesimpulan yang mengatakan keyakinan-keyakinan
religius sama sekali keliru, karena yang
diacu adalah kriteria-kriteria saintifik atau positifistik. Oleh karena itu
memegang keyakinan religius adalah tindakan irrasional, karena yang dirujuk adalah kriteria logis pemikiran.
Implikasi terakhir reduksionisme kaum
positivistik adalah bahwa agama dilihat sebagai aktifitas kognitif nalar individu yang, karena satu dan lain
sebab, telah salah kaprah memahami
hakikat kehidupan empiris dan sosial.
Sedangkan menurut Max Muller dalam buku
Allan Menzies mengatakan bahwa “Agama adalah suatu keadaan mental atau
kondisi pikiran yang bebas dari nalar
dan pertimbangan sehingga menjadikan
manusia mampu memahami Yang Maha Tak Terbatas melalui berbagai nama dan perwujudan. Tanpa kondisi seperti ini
. . . . tidak aka nada agama yang muncul”.[2]
Definisi ini mengindikasikan bahwa hanya
ada satu cara agar manusia bisa meyakini
keberadaan Yang Mahatinggi, yakni dengan
menemukan sesuatu yang bisa membantu mereka melewati batasan batasan
nalar dan yang tidak mereka pahami melalui sebuah proses intelektual. Definisi Muller yang
mengesampingkan sisi praktikal dan
elemen pemujaan dari agama ini bisa dibilang sangat fatal. Hal ini
karena sebuah agama tidak akan muncul
tanpa ada keduanya. Pada karya-karya berikutnya, Muller mengoreksi definisinya
tersebut setelah mendapat kritikan dari
sejumlah ilmuwan. Ia memodifikasi definisi tersebut menjadi, “Agama terbentuk dalam pikiran
sebagai sesuatu yang tak tampak yang
dapat memengaruhi karakter moral dari seorang manusia”.
·
Perempuan
Pengertian perempuan secara etimologis
berasal dari kata empu yang berarti
“tuan”, yaitu orang yang mahir atau berkuasa, kepala, hulu, yang paling besar. Namun menurut Zaitunah Subhan
(2004:19) kata perempuan berasal dari
kata empu yang artinya dihargai. Lebih lanjut Zaitunah menjelaskan
pergeseran istilah dari perempuan ke
wanita. Kata wanita dianggap berasal dari bahasa Sansekerta, dengan dasar kata Wan yang
berarti nafsu, sehingga kata wanita
mempunyai arti yang dinafsui atau merupakan objek seks.
Tetapi dalam bahasa Inggris wan ditulis dengan
kata want, atau men dalam bahasa
Belanda, wun dan schendalam bahasa Jerman. Kata tersebut mempunyai arti like, wish,desire, aim. Kata want dalam
bahasa Inggris bentuk lampaunya adalah
wanted(dibutuhkan atau dicari). Jadi, wanita adalah who is being wanted (seseorang yang dibutuhkan) yaitu
seseorang yang diingini. Para ilmuwan
seperti Plato, mengatakan bahwa perempuan ditinjau dari segi kekuatan
fisik maupun spiritual dan mental lebih
lemah dari laki-laki, tetapi perbedaan tersebut
tidak menyebabkan adanya perbedaan dalam bakatnya.
Sedangkan gambaran tentang perempuan
menurut pandangan yang didasarkan pada
kajian medis, psikologis dan sosial, terbagi atas dua faktor, yaitu faktor fisik dan psikis.Secara biologis dari
segi fisik, perempuan dibedakan atas dasar fisik perempuan yang lebih kecil
dari laki-laki, suaranya lebih halus, perkembangan tubuh perempuan terjadilebih
dini, kekuatan perempuan tidak sekuat
laki-laki dan sebagainya. Dari segi psikis, perempuan mempunyai sikap pembawaan yang kalem, perasaan perempuan
lebih cepat menangis dan bahkan pingsan
apabila menghadapi persoalan berat (Muthahari, 1995:110). Menurut Kartini Kartono (1989:4), perbedaan
fisiologis yang dialami sejak lahir pada
umumnya kemudian diperkuat oleh struktur kebudayaan yang ada,
khususnya oleh adat istiadat, sistem
sosial-ekonomi serta pengaruh pendidikan.
2. Perempuan menurut agama
Islam
datang untuk membebaskan manusia dari semua sistem tiranik, despotik dan
totaliter. Islam datang untuk membangun masyarakat sipil yang berkeadaban
(civil and civilized society), masyarakat yang mengamalkan nilai-nilai
kemanusiaan universal, seperti keadilan, kemaslahatan, kejujuran, kebenaran dan
kesetaraan.[3]
Agama
Islam datang mengangkat derajat kaum perempuan dari anggapan sebagai barang
yang tidak berharga menjadi manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Inilah
emansipasi yang mulamula diproklamirkan oleh manusia pilihan Allah, Nabi
Muhammad Saw. Dalam waktu yang relatif singkat kaum perempuan, khususnya kaum
perempuan Islam memperoleh kemerdekaan, persamaan dan kesetaraan.
Dalam
bukunya liberal Islam, Charles Kurzman mengatakan bahwa persoalan perempuan
atau yang dikenal dengan isu gender merupakan satu dari enam isu utama
pemikiran Islam Liberal di dunia Islam dewasa ini.[4]
Pemilihan gender sebagai persoalan yang menghiasi wacana pemikir Islam, membawa
kepada asumsi bahwa persoalan ini memang menarik untuk dikaji. Bukan saja
karena persoalan gender merupakan satu elemen penting dalam struktur
masyarakat, tetapi karena di dalamnya terdapat elemen-elemen lain yang sangat
berkaitan dengan agama, budaya bahkan politik. Di samping itu juga masalah
gender dalam pemikiran Islam muncul karena adanya kesadaran dalam memahami dan
menghidupkan kembali wawasan Islam tentang perempuan. Mengomentari hal di atas,
Nurcholis Madjid mengatakan bahwa permunculan masalah perempuan adalah absah,
otentik dan sejati. Ia juga mengatakan bahwa Islam pemuncul masalah ini, juga
terasa bersifat emosional, apologi, ideologis dan tidak jarang subjektif,
sekalipun menurut Cak Nur memancarkan perenungan dan pemikir kreatif orisinal.[5]
Persoalan
perempuan dalam wacana agama, muncul karena adanya penafsiran terhadap Kitab
Suci yang berbicara tentang kedudukan laki-laki dan perempuan. Dalam al-Quran,
misalnya, Tuhan mengatakan bahwa "laki-laki
adalah pemimpin bagi perempuan". Untuk beberapa kasus, kedudukan
petempuan yang dianggap berada di bawah laki-laki, sering dijadikan alasan
untuk menganggap bahwa laki-laki lebih superior ketimbang perempuan. Anggapan
ini tentu saja berdasarkan pemahaman bahwa agama telah memberikan
"keistimewaan" kepada laki-laki yang tidak sama dimiliki oleh
perempuan. Secara sosiologis, pemberian tersebut telah memunculkan sikap dan
pemahaman terhadap budaya patriarki.
Islam,
agama yang diturunkan di tanah Arab, menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada
superioritas dalam arti kualitatif lakilaki terhadap perempuan.[6] Sebagai
agama yang membawa misi kesetaraan, Islam menegaskan bahwa manusia yang paling
mulia adalah mereka yang paling bertakwa kepada Tuhan. Menurut penulis,
penafsiran terhadap teks-teks Kitab Suci seperti disebutkan dalam kasus ini,
sering dijadikan justifikasi terhadap suatu realitas. Dalam kondisi inilah,
kita menemukan suatu "pemberontakan" terhadap penafsiran yang
dianggap berat sebelah. Tercatat, Fatimah Mernissi, Nawal Sa'adawi dan Aminah
Wadud Muhsin, serta beberapa nama yang bersifat lokal di Indonesia seperti
Wardah Hafidz, Lies Marcoes Natsir dan Siti Ruhaini, berusaha untuk membongkar
berbagai macam pengetahuan yang normatif yang bias laki-laki.
3. KEKERASAN PEREMPUAN DALAM AGAMA
Hampir tiap hari kita membaca, dalam
media cetak, berita mengenai
perempuan dibunuh
pasangannya, anak tiri, seorang istri luka parah menyusul suatu perdebatan sengit dengan suami,
perempuan muda dipaksa menggugurkan
kandungan oleh pacarnya dan lain sebagainya. Meskipun secara umum kita percaya bahwa yang berbahaya adalah orang
asing di luar rumah, namun fakta menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan
sering dilakukan oleh orang dekat yang mereka cintai. Termasuk di dalamnya berbagai
bentuk kekerasan dalam hubungan pacaran.[7]
Kekerasan terhadap perempuan,[8]
adalah suatu kenyataan (realitas) yang terjadi sepanjang masa. Kenyataan yang
telah menjadi fenomena ini, juga menarik perhatian untuk dibicarakan. Banyak
media yang digunakan dari agama, budaya sampai persoalan sosial politik.
Akibatnya, sikap yang timbul menjadi lebih beragam antara satu dengan yang
lain, masing-masing menggunakan pendekatan dan teori yang berbeda.
Worell dan Remer (dalam Marshana, 1992:12)
menggunakan konsep kekerasan dalam arti
luas,untuk mencakup segala bentuk ancaman atau paksaan (upaya mengendalikan
perilaku pihak lain), agresi (upaya melukai pihak lain) dan adanya (akibat) kerusakan baik pada orang
lain atau pun barang milik orang lain
itu, yang kesemuanya tidak dikehendaki oleh sang korban. Di sini ada
tiga aspek terkait, yakni pengendalian
paksa, keinginan melukai dan luka sebagai hasil akhir yang dapat termanifestasi dalam bentuk fisik,
emosional dan seksual.
Aliran feminisme psikoanalisis
mengemukakan bahwa kekerasan terhadap
perempuan terjadi sebagai hasil sosialisasi yang dialami oleh seorang
laki-laki semenjak masih kanak-kanak.
Dalam hal ini, anak laki-laki selalu dituntut untuk memainkan perannya sebagai seseorang yang
jantan dan secara tidak langsung
mempelajari mengenai kekerasan semenjak masih kecil, hal ini dapat
terlihat pada permainan perang - perangan yang sering dimainkan oleh anak
laki-laki dalam proses sosialisasinya
yang mana dalam permainan tersebut mengandung unsur kekerasan.
Pandangan
yang berbeda dikemukakan oleh aliran feminisme radikal yang melihat bahwa sistem seks/gender adalah
penyebab fundamental opresi terhadap
perempuan yang secara historis merupakan kelompok tertindas yang pertama dalam sistem sosial. Penindasan
perempuan tidak hanya terjadi dalam
konteks pekerjaan, pendidikan dan media akan tetapi terjadi dalam
hubungan personal yang lebih intim
seperti pacaran dimana perempuan hanya menjadi objek seksual bagi laki-laki.
Menurut
Masters dan Johnson (1966) bahwa konstruksi sosial dari bentuk bentuk seksualitas
tertentu sebagai normal dan superior terhadap yang lain dan merupakan alat universal yang menjadi sumber
patriarki atau Adrienne Rich menyebut
hal tersebut dengan compulsory heterosexuality. Disini hubungan seks dilihat sebagai instrumen laki-laki
untuk menjalankan dominasinya terhadap
perempuan yang argumentasinya adalah bahwa sekali tubuh perempuan
dikontrol maka seluruh kehidupan
perempuan akan dikendalikan.
Penekanan hubungan antara hegemoni seksual dengan kekerasan
terhadap perempuan seperti yang
dikemukakan oleh Andrienne Rich dan Andrea Dworkin yakni: Konstruksi
sosial dari heteroseksual adalah
presentasi publik terhadap perempuan sebagai orang yang manja dan siap sedia untuk melayani hasrat
seksual laki-laki sehingga bukan hal
yang mengherankan apabila terjadi pelecehan seksual, perkosaan dan kekerasan
seksual lainnya (dalam Jackson, 2009:132).
Kekerasan terhadap perempuan bila ditelaah
lebih mendalam, sebenarnya tidak ada satu pun teks baik al-Qur’an maupun hadis
yang memberi peluang untuk memperlakukan perempuan secara semena-mena. Hubungan
antar manusia di dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan,
persaudaraan dan kemaslahatan.
Dalam pandangan sosiologis, agama tidak hanya
dilihat secara ideologis sebagai suatu kepercayaan kepada Tuhan, tetapi juga
dilihat secara praktis sebagai bentuk peribadatan. Agama merupakan salah satu
unsur penting yang dapat melengkapi sistem sosial.[9]
Dengan kata lain, fungsi agama merupakan faktor yang cukup menentukan
berlangsungnya sistem sosial. Signifikansi tersebut dapat dilihat dari adanya
tujuan keberagamaan yang dilakukan manusia; misalnya untuk mendapatkan
kebahagiaan, ketenangan dan keteraturan.
Untuk
beberapa kasus, kedudukan perempuan yang dianggap berada di bawah laki-laki
sering dijadikan alasan untuk menganggap bahwa laki-laki lebih superior
ketimbang perempuan. Berdasarkan pemahaman tersebut bahwa agama telah
memberikan “keistimewaan” kepada laki-laki yang tidak sama dimiliki oleh
perempuan.
Ketidakadilan
gender yang terus termanifestasi dalam berbagai bentuk kekerasan hingga kini,
diduga berakar pada keyakinan ideologis umat Islam --berdasarkan tafsiran para ulama
terhadap QS. al-Nisā’: 1 perempuan diciptakan dari Adam, sehingga perempuan menjadi
subordinasi laki-laki dan makhluk kelas dua yang tidak memiliki hak yang sama
dengan laki-laki. Ayat lain yang sering dipermasalahkan karena cenderung
mensubordinasi perempuan adalah ayat tentang kepemimpinan laki-laki (QS. An-Nisā’:
34). Ayat ini ketika diturunkan konteksnya berbicara tentang persoalan
domestik, sehingga kepemimpinan yang dimaksud adalah wilayah domestik. Tetapi
mayoritas ulama memahami ayat tersebut sangat jauh, sehingga ayat tersebut
dijadikan argumen teologis bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam segala bidang,
termasuk sosial dan politik.
Kesetaraan
laki-laki dan perempuan sering dimentahkan para penolak kesetaraan dengan dalil
QS. al-Nisā’: 11 yang menyatakan bahwa pembagian harta waris antara laki-laki
dan perempuan tidak sama, yaitu 2:1. Ketentuan ini dianggap Qath’iy, pasti,
tidak boleh berubah, karena secara tekstual menyatakan begitu. Ini artinya
ketentuan tersebut sebagai satu-satunya rumusan matematis dan ayat tentang
kesaksian perempuan (QS. al-Baqarah: 282). Persaksian dalam hal mu’amalah,
secara tekstual juga menempatkan perempuan bernilai “setengah” dibanding
laki-laki, karena untuk transaksi kegiatan mu’amalah, QS. al-Baqarah: 282
mensyaratkan adanya 2 orang saksi laki-laki, jika tidak ada boleh 1 orang
laki-laki dan 2 org perempuan. Dalam pemikiran sosiologis, pemberian tersebut
telah memunculkan sikap dan pemahaman terhadap budaya patriarki.[10]
Kekerasan terhadap
perempuan dalam perspektif pemikiran sosiologis adalah mengkaji kekerasan
terhadap perempuan menurut paradigma pemikiran sosiologi.[11]
Dalam pemikiran sosiologi kekerasan terhadap perempuan terjadi pada proses
interaksi, yang menghasilkan adanya ketidakseimbangan posisi tawar dalam status
peran atau kedudukan. Kondisi demikian, mekanismenya ada pada struktur sosial
masyarakat, yang acuannya ada dalam kultur (norma atau nilai) masyarakat dan
wujudnya dalam relasi sosial atau interaksi sosial. Sehingga sumber munculnya
kekerasan tersebut berkaitan dengan aspek kultural yang patriarki, aspek
struktural yang dominatif, eksploitatif akibat posisi tawar laki dan perempuan
tidak seimbang, sehingga realisasi jasmani dan mental-psikologis aktualnya
berada di bawah realisasi potensialnya.[12]
Persoalannya,
terkadang perlindungan hukum terhadap kaum perempuan sering tidak menjangkau
rumah tangga apalagi yang melakukan tindak kekerasan tersebut adalah suaminya.
Dalam hal ini, nampaknya ada perbedaan pemahaman terhadap hak atau kewajiban
suami maupun istri. Perbedaan pemahaman ini selain ditimbulkan oleh perspektif
pemikiran agama seperti pada paragraf sebelumnya. Yang terakhir disebut sebagai
perspektif pemikiran sosiologis, menjadi dasar yang sangat penting mempengaruhi
perubahan sosial itu sediri.[13]
Dengan kata lain, perubahan sosial sangat ditentukan oleh faktor budaya.
Oleh karena itu, bisa jadi tindak kekerasan
terhadap perempuan dapat ditemukan dalam “budaya” ketimuran. Adanya
stratifikasi sosial dalam sistem patriarki, telah menempatkan perempuan sebagai
warga kelas dua yang sering dijadikan objek laki-laki. Begitu tingginya angka
kekerasan menimpa perempuan yang berhubungan dengan disorganisasi keluarga.[14]
sebagai masalah sosial. Menurut Soerjono, disorganisasi seperti ini disebabkan
karena suatu unit keluarga telah gagal dalam memenuhi kewajiban-kewajiban
sesuai dengan peranan sosialnya. Dengan kata lain, tindak kekerasan terhadap
perempuan terjadi karena peranan masing-masing pihak belum terpenuhi.
BAB
III
KESIMPULAN
Tuhan
menciptakan manusia tidak ada perbedaan. Islam sebagai agama yang membawa misi
kesetaraan menegaskan bahwa manusia yang paling mulia adalah mereka yang paling
betakwa kepada Tuhan. Islam datang membebaskan manusia dari semua system tiranik,
despotik dan totaliter. Salah satu ajaran Islam, tidak lain adalah mengangkat
derajat kaum perempuan dari anggapan sebagai barang yang tidak berharga menjadi
manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Inilah emansipasi yang mula-mula
diproklamirkan oleh manusia pilihan Allah, Nabi Muhammad Saw.
Kekerasan
terhadap perempuan dalam perspektif pemikiran sosiologis terjadi karena proses
interaksi, yang menghasilkan adanya ketidakseimbangan posisi tawar dalam status
peran atau kedudukan. Kekerasan muncul berkaitan dengan aspek kultural yang
patriarki, aspek struktural yang dominatif, eksploitatif akibat posisi tawar
laki-laki dan perempuan tidak seimbang, sehingga feminis menginginkan adanya
perubahan terutama dalam memandang peranan perempuan. Arah yang diinginkan
gerakan ini adalah tegaknya keadilan dan terbentuknya kesadaran akan penindasan
dan pemerasan terhadap kaum perempuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Faisal ismail. Paradigma kebudayaan islam : studi kritis
dan refleksi historis, 1997 Yogyakarta : titian ilahi press:
Allan Menzies,
Sejarah Agama Agama, 2004 Yogyakarta : Forum
Musda Mulia, Kemuliaan Perempuan Dalam Islam, 2014 Jakarta:
Megawati Institute
Budhy Munawar
Rachman, Penafsiran Islam Liberal atas
Isu-isu Gender dan dalam Feminisme 'Islam Pluralis, 2001 Jakarta : Paramadina
Nurcholis
Madjid, Islam Agama Peradaban, 1998
Jakarta : Paramadina
Jurnal
Universitas Sumatra Utara
Windu Marsana, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan
Galthung, 1998 Yogyakarta : Kanisus
Musda Mulia, Kemuliaan Perempuan Dalam Islam 2014 Jakarta:
Megawati Institute
Julia Cleves
Mosse, Half the World, Helf of Change an
Introduction to Gender and Development 1993 Oxford: Oxfam
Marsana, Kekuasaan dan Kekerasan
Mulkan
dkk., Membongkar Praktek Kekerasan
2002 Malang: PSIF Universitas Muhammadiyah Malang
[1] Faisal
ismail. Paradigma kebudayaan islam :
studi kritis dan refleksi historis (Yogyakarta : titian ilahi press: 1997)
hal. 28
[2] Allan
Menzies, Sejarah Agama Agama, (Yogyakarta : Forum, 2014), hal.11
[3] Musda
Mulia, Kemuliaan Perempuan Dalam Islam
(Jakarta: Megawati Institute, 2014),hal 6.
[4] Budhy
Munawar Rachman, Penafsiran Islam Liberal
atas Isu-isu Gender dan dalam Feminisme 'Islam Pluralis, (Paramadina:
Jakarta, 2001), hal. 389
[5] Nurcholis
Madjid, Islam Agama Peradaban,
(Paramadina: Jakarta 1998), hal. 78
[6] 7
Teks al-Qur'an yang menyebut hal ini adalah QS.al-Ahzab / 33-35 dan QS.
al-Nisa/44. Pada teks pertama disebutkan bahwa "sesungguhnya laki-laki dan
perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan
perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan
perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan
perempuan yang menjaga kehormatan, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut
(nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang
besar". Pada teks kedua disebutkan," Bertakwalah kepada Tuhan yang
telah menciptakanmu dari nafs yang satu"
[7]
Jurnal Universitas Sumatra Utara hal 21.
[8] Windu
Marsana, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut
Johan Galthung, (Kanisus: Yogyakarta, 1998), hal 63.
[9] Musda
Mulia, Kemuliaan Perempuan Dalam Islam
(Jakarta: Megawati Institute, 2014),hal 10.
[10] Definisi
patriarki secara budaya dapat dipahami sebagai suatu sistem sosial yang
memberikan otoritas kepemimpinan kepada ayah atau anak laki-laki tertua dalam
suatu keluarga. Lebih lanjut lihat, The New Lexion Webster’s Dictionary of the
English Languange (New York: Lexicon Publictions Inc, 1999), 736. Patriarki
adalah konsep bahwa laki-laki yang memegang kekuasaan atas semua peran penting
dalam masyarakat—dalam pemerintahan, militer, pendidikan, industri, bisnis,
agama—pada dasarnya perempuan termarginalisasi dari akses terhadap kekuasaan
itu. Julia Cleves Mosse, Half the World,
Helf of Change an Introduction to Gender and Development (Oxford: Oxfam,
1993), hal 65.
[11] Marsana,
Kekuasaan dan Kekerasan, hal 64.
[12] Mulkan
dkk., Membongkar Praktek Kekerasan
(Malang: PSIF Universitas Muhammadiyah Malang, 2002),hal 165.
[13] Ibid
[14] Ibid 353
0 Komentar