agama dan kekerasan terhadap perempuan



PENDAHULUAN
A.     LATAR BEELAKANG
Setiap ada pembicaraan tentang agama dan perempuan selalu tersirat semacam dugaan, bahwa agama memiliki keterkaitan erat dengan ketidakadilan gender. Agama apapun, termasuk Islam seolah menjadi pembenar sekaligus pembiar terhadap setiap tindakan yang “tidak elok” terhadap kelompok sosial yang lemah, seperti perempuan.
Perempuan dalam perspektif pemikiran agama menjadi kajian yang cukup menarik para ilmuwan terutama dalam bidang pemikiran Islam. Tema ini bukan saja mengharuskan telaah yang bersifat keagamaan, tetapi juga perlu dikaji dengan suatu perbandingan yang bersifat komprehensif. Kecenderungan untuk membicarakan masalah ini, merupakan sebuah fenomena yang berkembang dalam masyarakat.
Kekerasan terhadap perempuan merupakan isu penting yang marak pada dewasa ini, selain mengandung aspek sosiologis, juga sarat dengan aspek ideologis. Fenomena kekerasan dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi pada sektor domestik atau urusan rumah tangga, juga terjadi di sektor publik atau lingkungan kerja, mulai dari kekerasan secara fisik sampai pada sangsi sosial atau psikologis. Timbulnya kekerasan terhadap perempuan berkaitan dengan ideologi kultural atau tata nilai yang berlaku, jenis struktur masyarakat dan pola relasional antara laki dan perempuan. Kejadiannya muncul di berbagai komunitas mulai dari sesederhana apapun sampai pada masyarakat kompleks yang modern.


B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apakah yang di namakan agama dan perempuan?
2.      Bagaimana penjelasan agama terhadap perempuan?
3.      Apa penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam agama?

C.     TUJUAN PEMBAHASAN

1.      Memahami pengertian agama dan perempuan
2.      Memahami keterkaitan agama dengan perempuan
3.      Memahami apa saja penyebab terjadi kekerasan perempuan dalam agama



A.    PEMBAHSAN
1.      Pengertian agama dan perempuan
·         Agama
Banyak  ahli yang mengatakan bahwa agama berasalah dari bahasa sansakersta, yaitu “a” yang berarti tidak dan “gama” yang berarti kacau. Maka agama berarti tidak kacau (teratur). Dengan demikian agama adalah peraturan, yaitu peraturan yang mengatur manusia, maupun mengenai sesuatu yang ghaib, mengenai budi pekerti dan pergaulan hidup bersama.[1]
Menurut Goode dalam buku Bryan S. Turner secara umum, perdebatan tentang definisi afama bisa dilihat dari berbagai sisi dasar konseptual. Misalnya, ada perbedaan mendasar antara perspektif  reduksionis dengan nom-reduksionis. Perspektif yang pertama cenderung  melihat agama sebagai epifenomena, sebuah refleksi atau ekpresi dari sisi  yang lebih dasariah dan permanen yang ada dalam prilaku individu dan masyarakat manusia. Penulis-penulis semacam Pareto, Lenin, Freud dan  Engels memnadang agama sebagai produk atau refleksi mental dari  kepentingan ekonomi, kebutuhan biologis atau pengalaman ketertindasan  kelas. Implikasi pandangan reduksionis ini adalah kesimpulan yang mengatakan keyakinan-keyakinan religius sama sekali keliru, karena  yang diacu adalah kriteria-kriteria saintifik atau positifistik. Oleh karena itu memegang keyakinan religius adalah tindakan irrasional, karena yang  dirujuk adalah kriteria logis pemikiran. Implikasi terakhir reduksionisme  kaum positivistik adalah bahwa agama dilihat sebagai aktifitas kognitif  nalar individu yang, karena satu dan lain sebab, telah salah kaprah  memahami hakikat kehidupan empiris dan sosial.
Sedangkan menurut Max Muller dalam buku Allan Menzies  mengatakan bahwa “Agama adalah suatu keadaan mental atau kondisi  pikiran yang bebas dari nalar dan pertimbangan sehingga menjadikan   manusia mampu memahami Yang Maha Tak Terbatas melalui berbagai  nama dan perwujudan. Tanpa kondisi seperti ini . . . . tidak aka nada  agama yang muncul”.[2]
Definisi ini mengindikasikan bahwa hanya ada satu cara agar  manusia bisa meyakini keberadaan Yang Mahatinggi, yakni dengan  menemukan sesuatu yang bisa membantu mereka melewati batasan batasan nalar dan yang tidak mereka pahami melalui sebuah proses  intelektual. Definisi Muller yang mengesampingkan sisi praktikal dan  elemen pemujaan dari agama ini bisa dibilang sangat fatal. Hal ini karena  sebuah agama tidak akan muncul tanpa ada keduanya. Pada karya-karya  berikutnya, Muller mengoreksi definisinya tersebut setelah mendapat  kritikan dari sejumlah ilmuwan. Ia memodifikasi definisi tersebut  menjadi, “Agama terbentuk dalam pikiran sebagai sesuatu yang tak  tampak yang dapat memengaruhi karakter moral dari seorang manusia”.
·         Perempuan
Pengertian perempuan secara etimologis berasal dari kata empu yang  berarti “tuan”, yaitu orang yang mahir atau berkuasa, kepala, hulu, yang paling  besar. Namun menurut Zaitunah Subhan (2004:19) kata perempuan berasal dari  kata empu yang artinya dihargai. Lebih lanjut Zaitunah menjelaskan pergeseran  istilah dari perempuan ke wanita. Kata wanita dianggap berasal dari bahasa  Sansekerta, dengan dasar kata Wan yang berarti nafsu, sehingga kata wanita  mempunyai arti yang dinafsui atau merupakan objek seks.
 Tetapi dalam bahasa Inggris wan ditulis dengan kata want, atau men dalam  bahasa Belanda, wun dan schendalam bahasa Jerman. Kata tersebut mempunyai  arti like, wish,desire, aim. Kata want dalam bahasa Inggris bentuk lampaunya  adalah wanted(dibutuhkan atau dicari). Jadi, wanita adalah who is being  wanted (seseorang yang dibutuhkan) yaitu seseorang yang diingini. Para ilmuwan  seperti Plato, mengatakan bahwa perempuan ditinjau dari segi kekuatan fisik  maupun spiritual dan mental lebih lemah dari laki-laki, tetapi perbedaan tersebut  tidak menyebabkan adanya perbedaan dalam bakatnya.
Sedangkan gambaran tentang perempuan menurut pandangan yang  didasarkan pada kajian medis, psikologis dan sosial, terbagi atas dua faktor, yaitu  faktor fisik dan psikis.Secara biologis dari segi fisik, perempuan dibedakan atas dasar fisik perempuan yang lebih kecil dari laki-laki, suaranya lebih halus, perkembangan tubuh perempuan terjadilebih dini, kekuatan perempuan tidak  sekuat laki-laki dan sebagainya. Dari segi psikis, perempuan mempunyai sikap  pembawaan yang kalem, perasaan perempuan lebih cepat menangis dan bahkan  pingsan apabila menghadapi persoalan berat (Muthahari, 1995:110). Menurut  Kartini Kartono (1989:4), perbedaan fisiologis yang dialami sejak lahir pada  umumnya kemudian diperkuat oleh struktur kebudayaan yang ada, khususnya  oleh adat istiadat, sistem sosial-ekonomi serta pengaruh pendidikan.
2.      Perempuan menurut agama

Islam datang untuk membebaskan manusia dari semua sistem tiranik, despotik dan totaliter. Islam datang untuk membangun masyarakat sipil yang berkeadaban (civil and civilized society), masyarakat yang mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan universal, seperti keadilan, kemaslahatan, kejujuran, kebenaran dan kesetaraan.[3]

Agama Islam datang mengangkat derajat kaum perempuan dari anggapan sebagai barang yang tidak berharga menjadi manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Inilah emansipasi yang mulamula diproklamirkan oleh manusia pilihan Allah, Nabi Muhammad Saw. Dalam waktu yang relatif singkat kaum perempuan, khususnya kaum perempuan Islam memperoleh kemerdekaan, persamaan dan kesetaraan.

Dalam bukunya liberal Islam, Charles Kurzman mengatakan bahwa persoalan perempuan atau yang dikenal dengan isu gender merupakan satu dari enam isu utama pemikiran Islam Liberal di dunia Islam dewasa ini.[4] Pemilihan gender sebagai persoalan yang menghiasi wacana pemikir Islam, membawa kepada asumsi bahwa persoalan ini memang menarik untuk dikaji. Bukan saja karena persoalan gender merupakan satu elemen penting dalam struktur masyarakat, tetapi karena di dalamnya terdapat elemen-elemen lain yang sangat berkaitan dengan agama, budaya bahkan politik. Di samping itu juga masalah gender dalam pemikiran Islam muncul karena adanya kesadaran dalam memahami dan menghidupkan kembali wawasan Islam tentang perempuan. Mengomentari hal di atas, Nurcholis Madjid mengatakan bahwa permunculan masalah perempuan adalah absah, otentik dan sejati. Ia juga mengatakan bahwa Islam pemuncul masalah ini, juga terasa bersifat emosional, apologi, ideologis dan tidak jarang subjektif, sekalipun menurut Cak Nur memancarkan perenungan dan pemikir kreatif orisinal.[5]

Persoalan perempuan dalam wacana agama, muncul karena adanya penafsiran terhadap Kitab Suci yang berbicara tentang kedudukan laki-laki dan perempuan. Dalam al-Quran, misalnya, Tuhan mengatakan bahwa "laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan". Untuk beberapa kasus, kedudukan petempuan yang dianggap berada di bawah laki-laki, sering dijadikan alasan untuk menganggap bahwa laki-laki lebih superior ketimbang perempuan. Anggapan ini tentu saja berdasarkan pemahaman bahwa agama telah memberikan "keistimewaan" kepada laki-laki yang tidak sama dimiliki oleh perempuan. Secara sosiologis, pemberian tersebut telah memunculkan sikap dan pemahaman terhadap budaya patriarki.

Islam, agama yang diturunkan di tanah Arab, menjelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada superioritas dalam arti kualitatif lakilaki terhadap perempuan.[6] Sebagai agama yang membawa misi kesetaraan, Islam menegaskan bahwa manusia yang paling mulia adalah mereka yang paling bertakwa kepada Tuhan. Menurut penulis, penafsiran terhadap teks-teks Kitab Suci seperti disebutkan dalam kasus ini, sering dijadikan justifikasi terhadap suatu realitas. Dalam kondisi inilah, kita menemukan suatu "pemberontakan" terhadap penafsiran yang dianggap berat sebelah. Tercatat, Fatimah Mernissi, Nawal Sa'adawi dan Aminah Wadud Muhsin, serta beberapa nama yang bersifat lokal di Indonesia seperti Wardah Hafidz, Lies Marcoes Natsir dan Siti Ruhaini, berusaha untuk membongkar berbagai macam pengetahuan yang normatif yang bias laki-laki.

3.      KEKERASAN PEREMPUAN DALAM AGAMA

Hampir tiap hari kita membaca, dalam media cetak, berita mengenai  perempuan  dibunuh pasangannya,  anak tiri,  seorang istri luka parah menyusul  suatu perdebatan sengit dengan suami, perempuan muda dipaksa menggugurkan  kandungan oleh pacarnya dan lain sebagainya. Meskipun secara umum kita  percaya bahwa yang berbahaya adalah orang asing di luar rumah, namun fakta menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan sering dilakukan oleh orang dekat yang mereka cintai. Termasuk di dalamnya berbagai bentuk kekerasan dalam  hubungan pacaran.[7]
Kekerasan terhadap perempuan,[8] adalah suatu kenyataan (realitas) yang terjadi sepanjang masa. Kenyataan yang telah menjadi fenomena ini, juga menarik perhatian untuk dibicarakan. Banyak media yang digunakan dari agama, budaya sampai persoalan sosial politik. Akibatnya, sikap yang timbul menjadi lebih beragam antara satu dengan yang lain, masing-masing menggunakan pendekatan dan teori yang berbeda.
 Worell dan Remer (dalam Marshana, 1992:12) menggunakan konsep  kekerasan dalam arti luas,untuk mencakup segala bentuk ancaman atau paksaan (upaya mengendalikan perilaku pihak lain), agresi (upaya melukai pihak lain) dan  adanya (akibat) kerusakan baik pada orang lain atau pun barang milik orang lain  itu, yang kesemuanya tidak dikehendaki oleh sang korban. Di sini ada tiga aspek  terkait, yakni pengendalian paksa, keinginan melukai dan luka sebagai hasil akhir  yang dapat termanifestasi dalam bentuk fisik, emosional dan seksual.
Aliran feminisme psikoanalisis mengemukakan bahwa kekerasan terhadap  perempuan terjadi sebagai hasil sosialisasi yang dialami oleh seorang laki-laki  semenjak masih kanak-kanak. Dalam hal ini, anak laki-laki selalu dituntut untuk  memainkan perannya sebagai seseorang yang jantan dan secara tidak langsung  mempelajari mengenai kekerasan semenjak masih kecil, hal ini dapat terlihat pada permainan perang - perangan yang sering dimainkan oleh anak laki-laki dalam  proses sosialisasinya yang mana dalam permainan tersebut mengandung unsur  kekerasan.
Pandangan yang berbeda dikemukakan oleh aliran feminisme radikal  yang melihat bahwa sistem seks/gender adalah penyebab fundamental opresi  terhadap perempuan yang secara historis merupakan kelompok tertindas yang  pertama dalam sistem sosial. Penindasan perempuan tidak hanya terjadi dalam  konteks pekerjaan, pendidikan dan media akan tetapi terjadi dalam hubungan  personal yang lebih intim seperti pacaran dimana perempuan hanya menjadi objek  seksual bagi laki-laki.  
Menurut Masters dan Johnson (1966) bahwa konstruksi sosial dari bentuk bentuk seksualitas tertentu sebagai normal dan superior terhadap yang lain dan  merupakan alat universal yang menjadi sumber patriarki atau Adrienne  Rich menyebut hal tersebut dengan compulsory heterosexuality. Disini hubungan  seks dilihat sebagai instrumen laki-laki untuk menjalankan dominasinya terhadap  perempuan yang argumentasinya adalah bahwa sekali tubuh perempuan dikontrol  maka seluruh kehidupan perempuan akan dikendalikan.
 Penekanan hubungan  antara hegemoni seksual dengan kekerasan terhadap perempuan seperti yang  dikemukakan oleh Andrienne Rich dan Andrea Dworkin yakni: Konstruksi sosial  dari heteroseksual adalah presentasi publik terhadap perempuan sebagai orang  yang manja dan siap sedia untuk melayani hasrat seksual laki-laki sehingga bukan  hal yang mengherankan apabila terjadi pelecehan seksual, perkosaan dan kekerasan seksual lainnya (dalam Jackson, 2009:132).
 Kekerasan terhadap perempuan bila ditelaah lebih mendalam, sebenarnya tidak ada satu pun teks baik al-Qur’an maupun hadis yang memberi peluang untuk memperlakukan perempuan secara semena-mena. Hubungan antar manusia di dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip kesetaraan, persaudaraan dan kemaslahatan.

 Dalam pandangan sosiologis, agama tidak hanya dilihat secara ideologis sebagai suatu kepercayaan kepada Tuhan, tetapi juga dilihat secara praktis sebagai bentuk peribadatan. Agama merupakan salah satu unsur penting yang dapat melengkapi sistem sosial.[9] Dengan kata lain, fungsi agama merupakan faktor yang cukup menentukan berlangsungnya sistem sosial. Signifikansi tersebut dapat dilihat dari adanya tujuan keberagamaan yang dilakukan manusia; misalnya untuk mendapatkan kebahagiaan, ketenangan dan keteraturan.

Untuk beberapa kasus, kedudukan perempuan yang dianggap berada di bawah laki-laki sering dijadikan alasan untuk menganggap bahwa laki-laki lebih superior ketimbang perempuan. Berdasarkan pemahaman tersebut bahwa agama telah memberikan “keistimewaan” kepada laki-laki yang tidak sama dimiliki oleh perempuan.

Ketidakadilan gender yang terus termanifestasi dalam berbagai bentuk kekerasan hingga kini, diduga berakar pada keyakinan ideologis umat Islam --berdasarkan tafsiran para ulama terhadap QS. al-Nisā’: 1 perempuan diciptakan dari Adam, sehingga perempuan menjadi subordinasi laki-laki dan makhluk kelas dua yang tidak memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Ayat lain yang sering dipermasalahkan karena cenderung mensubordinasi perempuan adalah ayat tentang kepemimpinan laki-laki (QS. An-Nisā’: 34). Ayat ini ketika diturunkan konteksnya berbicara tentang persoalan domestik, sehingga kepemimpinan yang dimaksud adalah wilayah domestik. Tetapi mayoritas ulama memahami ayat tersebut sangat jauh, sehingga ayat tersebut dijadikan argumen teologis bahwa laki-laki adalah pemimpin dalam segala bidang, termasuk sosial dan politik.

Kesetaraan laki-laki dan perempuan sering dimentahkan para penolak kesetaraan dengan dalil QS. al-Nisā’: 11 yang menyatakan bahwa pembagian harta waris antara laki-laki dan perempuan tidak sama, yaitu 2:1. Ketentuan ini dianggap Qath’iy, pasti, tidak boleh berubah, karena secara tekstual menyatakan begitu. Ini artinya ketentuan tersebut sebagai satu-satunya rumusan matematis dan ayat tentang kesaksian perempuan (QS. al-Baqarah: 282). Persaksian dalam hal mu’amalah, secara tekstual juga menempatkan perempuan bernilai “setengah” dibanding laki-laki, karena untuk transaksi kegiatan mu’amalah, QS. al-Baqarah: 282 mensyaratkan adanya 2 orang saksi laki-laki, jika tidak ada boleh 1 orang laki-laki dan 2 org perempuan. Dalam pemikiran sosiologis, pemberian tersebut telah memunculkan sikap dan pemahaman terhadap budaya patriarki.[10]

Kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif pemikiran sosiologis adalah mengkaji kekerasan terhadap perempuan menurut paradigma pemikiran sosiologi.[11] Dalam pemikiran sosiologi kekerasan terhadap perempuan terjadi pada proses interaksi, yang menghasilkan adanya ketidakseimbangan posisi tawar dalam status peran atau kedudukan. Kondisi demikian, mekanismenya ada pada struktur sosial masyarakat, yang acuannya ada dalam kultur (norma atau nilai) masyarakat dan wujudnya dalam relasi sosial atau interaksi sosial. Sehingga sumber munculnya kekerasan tersebut berkaitan dengan aspek kultural yang patriarki, aspek struktural yang dominatif, eksploitatif akibat posisi tawar laki dan perempuan tidak seimbang, sehingga realisasi jasmani dan mental-psikologis aktualnya berada di bawah realisasi potensialnya.[12]
Persoalannya, terkadang perlindungan hukum terhadap kaum perempuan sering tidak menjangkau rumah tangga apalagi yang melakukan tindak kekerasan tersebut adalah suaminya. Dalam hal ini, nampaknya ada perbedaan pemahaman terhadap hak atau kewajiban suami maupun istri. Perbedaan pemahaman ini selain ditimbulkan oleh perspektif pemikiran agama seperti pada paragraf sebelumnya. Yang terakhir disebut sebagai perspektif pemikiran sosiologis, menjadi dasar yang sangat penting mempengaruhi perubahan sosial itu sediri.[13] Dengan kata lain, perubahan sosial sangat ditentukan oleh faktor budaya.
 Oleh karena itu, bisa jadi tindak kekerasan terhadap perempuan dapat ditemukan dalam “budaya” ketimuran. Adanya stratifikasi sosial dalam sistem patriarki, telah menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua yang sering dijadikan objek laki-laki. Begitu tingginya angka kekerasan menimpa perempuan yang berhubungan dengan disorganisasi keluarga.[14] sebagai masalah sosial. Menurut Soerjono, disorganisasi seperti ini disebabkan karena suatu unit keluarga telah gagal dalam memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan peranan sosialnya. Dengan kata lain, tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi karena peranan masing-masing pihak belum terpenuhi.





BAB III
KESIMPULAN

Tuhan menciptakan manusia tidak ada perbedaan. Islam sebagai agama yang membawa misi kesetaraan menegaskan bahwa manusia yang paling mulia adalah mereka yang paling betakwa kepada Tuhan. Islam datang membebaskan manusia dari semua system tiranik, despotik dan totaliter. Salah satu ajaran Islam, tidak lain adalah mengangkat derajat kaum perempuan dari anggapan sebagai barang yang tidak berharga menjadi manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Inilah emansipasi yang mula-mula diproklamirkan oleh manusia pilihan Allah, Nabi Muhammad Saw.
Kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif pemikiran sosiologis terjadi karena proses interaksi, yang menghasilkan adanya ketidakseimbangan posisi tawar dalam status peran atau kedudukan. Kekerasan muncul berkaitan dengan aspek kultural yang patriarki, aspek struktural yang dominatif, eksploitatif akibat posisi tawar laki-laki dan perempuan tidak seimbang, sehingga feminis menginginkan adanya perubahan terutama dalam memandang peranan perempuan. Arah yang diinginkan gerakan ini adalah tegaknya keadilan dan terbentuknya kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap kaum perempuan.





















DAFTAR PUSTAKA


Faisal ismail. Paradigma kebudayaan islam : studi kritis dan refleksi historis, 1997 Yogyakarta : titian ilahi press:
Allan Menzies, Sejarah Agama Agama, 2004 Yogyakarta : Forum
Musda Mulia, Kemuliaan Perempuan Dalam Islam, 2014 Jakarta: Megawati Institute
Budhy Munawar Rachman, Penafsiran Islam Liberal atas Isu-isu Gender dan dalam Feminisme 'Islam Pluralis, 2001 Jakarta : Paramadina
Nurcholis Madjid, Islam Agama Peradaban, 1998 Jakarta : Paramadina
Jurnal Universitas Sumatra Utara
Windu Marsana, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galthung, 1998 Yogyakarta : Kanisus
Musda Mulia, Kemuliaan Perempuan Dalam Islam 2014 Jakarta: Megawati Institute
Julia Cleves Mosse, Half the World, Helf of Change an Introduction to Gender and Development 1993 Oxford: Oxfam
Marsana, Kekuasaan dan Kekerasan
Mulkan dkk., Membongkar Praktek Kekerasan 2002 Malang: PSIF Universitas Muhammadiyah Malang



[1] Faisal ismail. Paradigma kebudayaan islam : studi kritis dan refleksi historis (Yogyakarta : titian ilahi press: 1997) hal. 28
[2] Allan Menzies, Sejarah Agama Agama, (Yogyakarta : Forum, 2014), hal.11
[3] Musda Mulia, Kemuliaan Perempuan Dalam Islam (Jakarta: Megawati Institute, 2014),hal 6.
[4] Budhy Munawar Rachman, Penafsiran Islam Liberal atas Isu-isu Gender dan dalam Feminisme 'Islam Pluralis, (Paramadina: Jakarta, 2001), hal. 389
[5] Nurcholis Madjid, Islam Agama Peradaban, (Paramadina: Jakarta 1998), hal. 78
[6] 7 Teks al-Qur'an yang menyebut hal ini adalah QS.al-Ahzab / 33-35 dan QS. al-Nisa/44. Pada teks pertama disebutkan bahwa "sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu', laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang menjaga kehormatan, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar". Pada teks kedua disebutkan," Bertakwalah kepada Tuhan yang telah menciptakanmu dari nafs yang satu"
[7] Jurnal Universitas Sumatra Utara hal 21.
[8] Windu Marsana, Kekuasaan dan Kekerasan Menurut Johan Galthung, (Kanisus: Yogyakarta, 1998), hal 63.
[9] Musda Mulia, Kemuliaan Perempuan Dalam Islam (Jakarta: Megawati Institute, 2014),hal 10.
[10] Definisi patriarki secara budaya dapat dipahami sebagai suatu sistem sosial yang memberikan otoritas kepemimpinan kepada ayah atau anak laki-laki tertua dalam suatu keluarga. Lebih lanjut lihat, The New Lexion Webster’s Dictionary of the English Languange (New York: Lexicon Publictions Inc, 1999), 736. Patriarki adalah konsep bahwa laki-laki yang memegang kekuasaan atas semua peran penting dalam masyarakat—dalam pemerintahan, militer, pendidikan, industri, bisnis, agama—pada dasarnya perempuan termarginalisasi dari akses terhadap kekuasaan itu. Julia Cleves Mosse, Half the World, Helf of Change an Introduction to Gender and Development (Oxford: Oxfam, 1993), hal 65.
[11] Marsana, Kekuasaan dan Kekerasan, hal 64.
[12] Mulkan dkk., Membongkar Praktek Kekerasan (Malang: PSIF Universitas Muhammadiyah Malang, 2002),hal 165.
[13] Ibid

[14] Ibid 353

Posting Komentar

0 Komentar